#04 UPAYA PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

A. Pengertian Perlindungan Tenaga Kerja

Perlindungan tenaga kerja adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan tenaga kerja agar dapat bekerja secara aman, manusiawi, dan layak.

Landasan hukum utama di Indonesia:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3


B. Tujuan Perlindungan Tenaga Kerja

  1. Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  2. Menjamin kelayakan hidup tenaga kerja.
  3. Menjamin hubungan kerja yang manusiawi dan tidak eksploitatif.
  4. Memberikan kepastian kerja dan jaminan sosial.
  5. Meningkatkan produktivitas dan kenyamanan dalam bekerja


C. Bentuk & Upaya Perlindungan Tenaga Kerja

1. Perlindungan Fisik

Perlindungan yang terkait kondisi tubuh dan lingkungan kerja.

Upaya:

  • Penyediaan APD (helm, masker, safety shoes, kacamata safety).
  • Pemeriksaan kesehatan rutin.
  • Pembersihan dan ventilasi area kerja.
  • Tersedianya P3K dan jalur evakuasi.
  • Pelaksanaan SMK3 secara konsisten.

Contoh Keseharian:

  • Karyawan gudang wajib memakai sepatu safety.
  • Programmer memakai kursi ergonomis & istirahat mata setiap 20 menit.
  • Petugas lab memakai masker saat menangani bahan kimia.


2. Perlindungan Sosial

Perlindungan yang berkaitan dengan jaminan kesejahteraan tenaga kerja.

Upaya:

  • Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan.
  • (JHT, JKK, JP, JKM)
  • Cuti hamil, sakit, menikah sesuai peraturan.
  • Tunjangan hari raya (THR).
  • Upah lembur sesuai aturan.

Contoh Keseharian:

  • Karyawan yang sakit berhak mendapatkan cuti sakit dengan surat dokter.
  • Pegawai menerima THR sebelum hari raya.
  • Jika kecelakaan saat bekerja, biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.


3. Perlindungan Ekonomi

Perlindungan yang menjamin penghasilan layak untuk tenaga kerja.

Upaya:

  • Upah minimum sesuai UMP/UMK.
  • Sistem penggajian yang transparan.
  • Tidak ada potongan ilegal.
  • Pembayaran lembur sesuai jam kerja tambahan.
  • Kontrak kerja jelas (PKWT/PKWTT).

Contoh Keseharian:

  • Perusahaan memberikan slip gaji transparan.
  • Karyawan magang industri mendapat uang makan/transport.
  • Upah tidak boleh dibayar di bawah UMK.


4. Perlindungan Moral & Psikologis

Perlindungan yang menjaga martabat, mental, dan kenyamanan tenaga kerja.

Upaya:

  • Bebas dari diskriminasi, bullying, dan pelecehan.
  • Bebas dari tekanan kerja berlebihan.
  • Lingkungan kerja yang ramah dan profesional.
  • Perusahaan menyediakan konseling atau HRD yang responsif.

Contoh Keseharian:

  • Karyawan tidak boleh dimarahi di depan umum.
  • Tidak boleh ada perbedaan perlakuan berdasarkan gender/agama.
  • HRD menerima laporan pelecehan tanpa intimidasi.


D. Studi Kasus (Untuk Diskusi Kelas)

Kasus 1 – Kecelakaan Kerja

Seorang teknisi tersengat listrik karena tidak menggunakan sarung tangan isolator.

Pertanyaan:

  • Kesalahan apa yang terjadi?
  • Perlindungan apa yang seharusnya diterapkan?

Kasus 2 – Pelecehan Verbal

Karyawan baru sering diejek rekan kerja.

Pertanyaan:

  • Jenis perlindungan apa yang dilanggar?
  • Solusi apa yang perlu dilakukan HRD?

Kasus 3 – Upah Tidak Sesuai

Seorang karyawan menerima gaji di bawah UMK.

Pertanyaan:

  • Hak apa yang tidak dipenuhi?
  • Langkah penyelesaian?


E. Manfaat Perlindungan Tenaga Kerja

  1. Menekan angka kecelakaan kerja.
  2. Meningkatkan moral dan loyalitas karyawan.
  3. Produktivitas perusahaan meningkat.
  4. Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan harmonis.
  5. Menghindarkan perusahaan dari tuntutan hukum.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak